
BENTENG, bengkulekspress.com – Sekda Bengkulu Tengah berinisial EH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Benteng, Rabu (6/7)), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta.
Selain EH, penyidik Kejaksaan juga menetapkan PPTK kegiatan berinsial DR dan pihak rekanan berinsial HH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH dan 2 orang lainnya digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna pink.
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Malabro Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi RDTR ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Kejari Benteng. Kasus ini memakan total anggaran mencapai Rp 647 juta dari APBD Benteng.(BAKTI)